SUMENEP , BidikNews — Komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu kembali ditunjukkan jajaran Polresta Sumenep. Tiga anggota polisi berinisial RS, JK, dan EN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep menjalankan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Ketiga perkara disebut memiliki modus serta korban yang berbeda dan sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di media sosial.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep AIPTU Asmuni, S.H., M.Kn., bersama Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., membenarkan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga anggota tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum serta menunjukkan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus.
“Unit Pidum telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga anggota polisi Polresta Sumenep terkait dugaan tindak pidana penipuan yang sempat viral di media sosial,” demikian keterangan pihak Satreskrim.
Penindakan terhadap anggota sendiri menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Proses hukum yang berjalan secara transparan diharapkan dapat memastikan perkara tersebut ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap penanganan perkara tidak berhenti pada proses pidana semata. Jika terbukti bersalah melalui proses hukum, tindakan disiplin atau etik internal sesuai ketentuan juga perlu dijalankan.
Sebaliknya, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketegasan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran menjadi pesan penting bahwa seragam bukan tameng hukum. Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diproses sesuai aturan.
Kini publik menunggu perkembangan perkara tersebut serta proses hukum selanjutnya terhadap ketiga tersangka.
Penegakan hukum yang adil bukan hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga harus berlaku ke dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.








Tidak ada Respon