Polres Sumenep Tetapkan Oknum Polisi RS Tersangka Dugaan Penipuan Santunan Jasa Raharja

DPW Bidik
A-AA+A++

SUMENEP , Bidik News — Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menetapkan seorang oknum anggota polisi berinisial RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana santunan Jasa Raharja milik Elin, seorang janda yang suaminya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Kasus tersebut bermula ketika suami Elin mengalami kecelakaan maut hingga meninggal dunia dan meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Dalam kondisi berduka, Elin kemudian dihubungi RS yang menawarkan bantuan untuk mengurus klaim santunan Jasa Raharja senilai Rp50 juta.

Karena mempercayai bantuan tersebut, Elin menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan yang diminta. RS juga disebut meminta rekening tabungan milik korban dengan alasan untuk melengkapi proses pencairan santunan.

Dana Rp50 Juta Masuk, Kemudian Berpindah Rekening

Persoalan mulai terungkap pada Oktober 2025. Elin yang selama proses klaim tidak mendapatkan informasi mengenai pencairan santunan tersebut kemudian mendapati notifikasi melalui layanan mobile banking.

Dalam notifikasi itu tercatat dana sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja telah masuk ke rekeningnya. Namun, dana tersebut disebut langsung berpindah atau ditransfer ke rekening lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Elin.

Elin kemudian mempertanyakan keberadaan dana santunan yang seharusnya menjadi haknya dan anak-anaknya.

Dugaan tersebut akhirnya berujung pada proses hukum hingga Polres Sumenep menetapkan RS sebagai tersangka.

Korban Minta Kasus Diusut Tuntas

Penetapan RS sebagai tersangka mendapat perhatian dari pihak korban. Namun, proses hukum diharapkan tidak berhenti pada satu orang apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Pihak korban juga mempertanyakan bagaimana dana santunan dapat masuk ke rekening penerima dan kemudian berpindah ke rekening lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Karena itu, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme pencairan dan pemindahan dana tersebut, termasuk apabila ditemukan adanya pihak lain yang membantu atau mengetahui transaksi tersebut.

Pihak terkait, termasuk perbankan dan Jasa Raharja, diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan penyidik.

Hak Anak Korban Menjadi Perhatian

Kasus ini menjadi perhatian karena dana santunan tersebut berkaitan dengan hak keluarga korban kecelakaan, termasuk anak-anak yang masih kecil.

Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Apabila nantinya ditemukan pihak lain yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, diharapkan turut dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Penetapan RS sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Mengenai keterlibatan pihak lain dan dugaan penguasaan dana santunan, seluruhnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RS, pihak perbankan, Jasa Raharja, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.