Gaji Aparat Desa dan BPD Pagerungan Besar Diduga Tertunggak 10 Bulan, Kades Bungkam?

DPW Bidik
A-AA+A++

SUMENEP, Bidik.net  — Persoalan pembayaran gaji atau penghasilan aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah aparatur desa dan anggota BPD disebut belum menerima hak mereka selama 10 bulan, dengan rincian 6 bulan pada tahun 2025 dan 4 bulan pada tahun 2026.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, penghasilan tetap maupun tunjangan bagi aparatur desa dan BPD merupakan bagian dari hak yang semestinya dibayarkan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan desa yang telah dianggarkan.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, keterlambatan pembayaran tersebut belum mendapatkan penjelasan yang terbuka mengenai penyebab maupun kapan hak para aparatur akan dibayarkan.

Sorotan semakin menguat karena Kepala Desa Pagerungan Besar disebut belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait persoalan tersebut. Sikap diam atau belum adanya klarifikasi dari pemerintah desa membuat masyarakat mempertanyakan pengelolaan keuangan Desa Pagerungan Besar.

10 Bulan Tanpa Penghasilan, Ke Mana Anggarannya?

Jika benar terdapat tunggakan hingga 10 bulan, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penganggaran dan pencairan penghasilan aparatur desa serta BPD.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah anggaran untuk penghasilan aparatur desa dan BPD telah masuk dalam APBDes, apakah dana tersebut telah dicairkan, dan jika telah dicairkan, mengapa hak para penerima belum dibayarkan?

Selain itu, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai kemungkinan adanya kendala administratif, pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), atau persoalan lain yang menyebabkan pembayaran tertunda.

Jangan sampai uang yang seharusnya menjadi hak aparatur desa justru tidak jelas keberadaannya.

Kades Diminta Terbuka

Kepala Desa Pagerungan Besar diharapkan segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada aparatur desa, BPD, dan masyarakat mengenai persoalan tersebut.

Jika memang terdapat kendala, pemerintah desa perlu menjelaskan secara transparan penyebabnya beserta solusi dan kepastian waktu pembayaran.

Sebaliknya, apabila anggaran untuk penghasilan tersebut telah tersedia dan dicairkan tetapi belum disalurkan kepada pihak yang berhak, maka persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Publik tentu tidak ingin muncul kesan bahwa aparatur desa bekerja tetapi haknya justru tertahan selama berbulan-bulan.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Sumenep, Camat Sapeken, serta instansi terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi mengenai tunggakan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai tunggakan 10 bulan ini masih berupa dugaan dan membutuhkan konfirmasi serta pembuktian dari pihak Pemerintah Desa Pagerungan Besar dan instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Pagerungan Besar, perangkat desa, BPD, maupun pihak lain yang berkaitan.

Pertanyaan Publik

Dengan adanya informasi bahwa gaji aparatur desa dan BPD diduga belum dibayarkan selama 10 bulan, pertanyaan masyarakat kini sederhana:

Ke mana anggaran penghasilan aparatur desa tersebut, dan mengapa hak mereka belum dibayarkan?

Klarifikasi dari Kepala Desa Pagerungan Besar sangat dinantikan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat.